Ambon, TM.- Kepolisian Daerah Maluku memastikan sudah berlaku adil dalam penanganan kasus dengan pelapor CF, seorang wanita yang mengaku dihamili FW oknum Polisi. Bahkan perkembangan kasus sudah disampaikan kepada pelapor.
“Padahal kami sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara kepada pelapor tanggal 29 Desember 2024,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menepis tudingan pelapor, Selasa (23/1/2024).
Dalam surat SP2HP yang diberikan kepada pelapor tersebut, Kombes Rum mengaku telah menjelaskan terkait penanganan kasus tersebut. Diantaranya Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku telah menangani dan menyelesaikan proses pemberkasan dalam bentuk berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik profesi Polri tanggal 9 Oktober 2023. Juga telah menerima pendapat dan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Maluku.
“Terlapor saat laporan itu diproses Polda Maluku sudah menjabat sebagai Brigadir Yanma Polda Maluku dan akan dilakukan sidang komisi kode etik Polri guna mendapat kepastian hukum,” ungkapnya.
Kasus tersebut sendiri dilaporkan tanggal 1 September 2023. Kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 penyidik mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
“Dengan demikian kasus yang diberitakan tersebut sudah diproses. Sehingga pernyataan pelapor di media massa sangat kami sayangkan. Kami juga berharap pelapor bisa bersabar karena semua laporan yang masuk tetap kami proses untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam waktu dekat, Propam Polda Maluku akan menggelar sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
“Polda Maluku pasti akan melaksanakan hal tersebut secara profesional dan proporsional, bila anggota terbukti melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sangsi sesuai kesalahannya,” tegasnya.
Discussion about this post