Ambon, TM.- Pasca dinaikan status kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, penyidik mulai bergerak cepat.
Sejumlah saksi akan diperiksa ditahap penyidikan. Termasuk, Kepala Dinas LHP Kota Ambon Lucia Izaac. Apakah, penyidik langsung menetapkan tersangka, semua tergantung penyidik.
Namun, kata Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua yang dikonfirmasi mengaku, pemeriksaan saksi ditahap penyidikan adalah untuk kepentingan penyidik dalam memperdalam kasus ditahap penyidikan guna menentukan siapa tersangka.
“Soal tersangka itu kewenangan penyidik. Namun, yang pasti kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, dan saksi-saksi akan diperiksa untuk memperdalam perkara tersebut guna menetukan tersangka nantinya. Itu sudah pasti,” jelas Djino kepada media ini, via selulernya, Rabu (14/4/21).
Mantan Kasi Intel Kejari Sorong itu menyebut, sejumlah saksi sudah di jadwalkan penyidik termasuk nama Lucia Izaac untuk diperiksa dalam kasus bernilai Rp. 9 miliat lebih itu.
Ditanya soal kapan agenda pemeriksaan Lucia Izaac, Djino belum dapat memastikan secara pasti jadwal pemeriksaan yang bersangkutan.
“Untuk waktu belum dapat dipastikan, jelasnya pasti akan diperiksa dalam waktu dekat,”pungkasnya.
Kejari Ambon mengusut dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Dana sebesar Rp 9 miliar tahun 2019 diduga raib di dinas yang dipimpin Lucia Izaac ini. Sementara tahun 2020 masih dilakukan pengumpulan data oleh tim penyidik Kejari Ambon.
Kepala Kejari Ambon, Frits Nalle mengungkapkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan ditemukan ada dugaan penyimpangan anggaran BBM tahun 2019. Kasus ini dari penyelidikan telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
“Ada indikasi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan, kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Selasa (13/4/21).
Kajari menjelaskan, anggaran BBM di DLHP Kota Ambon di tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif dengan nilai sebesar Rp 9 milliar. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini, tidak hanya terjadi di tahun 2019, namun berlangsung hingga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.
“Modusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019 anggaran fiktif nilainya Rp 9 milliar sementara 2020 masih dalam tahap pengumpulan data,” jelasnya.
Menurut Kajari, dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi diantaranya, Kadis LHP, PPTK, Kabid, dan sejumlah saksi pendukung lainnya. Selain saksi-saksi tersebut, tambah Kajari terdapat bukti surat lainnya yang sudah dikantongi penyidik.
“30 saksi yang sudah diperiksa termasuk kadis, selain itu ada surat atau dokumen pendukung yang juga dijadikan bukti,” ujarnya.
Discussion about this post