Ambon, TM.- Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, Daud Sangdji ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tambang galian C ilegal.
Daud Sangadji ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang berlangsung Kamis (25/1/2024) di kantor Reskrimsus Polda Maluku.
“Hai Kamis sudah dilakukan gelar perkara, dan hasilnya Raja Rohomoni, Daud Sangadji resmi ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena dikonfirmasi via ponsel, Jumat (26/1/2024).
Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Daud Sangadji, Rabu (10/1/2024) lalu. Kasus ini dilaporkan warga Rohomoni. Galian C di Air Besar (Waeira) negeri Rohomoni menggunakan alat berat eksavator miliknya.
Warga khawatir, aktivitas penambangan galian C secara masif dapat merusak lingkungan, dan berpotensi bencana di saat musim penghujan.
Meskipun warga sudah melakukan protes berulangkali, namun Daud Sangadji tetap melanjutkan aksi penggalian dan pengangkutan material dari lokasi tersebut.
Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang di Air Besar (Waeira) tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Kegiatan galian C ilegal ini telah berlangsung cukup lama, sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik (M3).
Material yang diambil, kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp.1.300.000 hingga Rp.1.400.000 per dump truck.
Atas perbuatannya itu Sangaji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.(TM-01)
Discussion about this post