Ambon, TM.- Ombudsman Maluku belum memutuskan laporan dugaan maladministrasi, terkait penerimaan PPPK Pemerintah Kota Ambon tahun 2023. Proses pemeriksaan masih dilakukan.
Dalam kasus ini, terlapor Panitia seleksi daerah, dan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena. Jemmy Tiven, Koordinator 20 Pegawai Damkar Kota Ambon yang tidak lolos PPPK, Sabtu (27/1), mengatakan Ombudsman diketahui sudah menemui Kadis Damkar Kota Ambon dan juga pihak BKD.
“Pertemuan itu berlanjut ke ruang BKD. Itu berkaitan dengan menindaklanjut laporan yang sudah kami sampaikan ke ombudsman,”kata Jemmy.
Pihaknya berharap, langkah cepat Ombudsman agar hasil pemeriksaan maupun rekomendasinya dapat segera disampaikan.
“Biasanya untuk menyampaikan hasil tindaklanjut dari Ombudsman, itu melalui surat. Jadi nanti kita menerima hasilnya melalui surat dari Ombudsman. Kita berharap secepatnya ada titik terang dari persoalan ini,” kata dia.
Mereka, kata Jemmy, hanya menuntut hak, yaitu diloloskan sebagai PPPK Pemkot Ambon tahun 2023, karena telah memenuhi segala persyaratan maupun ketentuan yang ditetapkan, termasuk soal nilai passing grade yang justru melebihi ketentuan.
“Mestinya kita lolos, tapi digugurkan. Padahal memenuhi semua ketentuan dalam proses ini,”tandasnya.
Apalagi, sambungnya, sudah ada arahan dan petunjuk BKN, bahwa 15 orang yang lolos bukan pada bidang kerja yang relevan, untuk itu bisa dibatalkan. Penjabat Walikota Ambon, kata Jemmy, harus menindaklanjuti arahan tersebut.
“Intinya kami hanya menuntut hak,” pungkas Jemmy.(TM-01)
Discussion about this post