Ambon, TM. – Diduga kena tipu, 34 Kepala Keluarga di Urimessing, Kota Ambon terancamkehilangan hak kepemilikan tanahnya. Rabu (7/2/2024) mereka mengadukan masalah ini ke Komisi I DPRD Kota Ambon.
Lahan yang kini mereka tempat, dibeli dari seorang Warga Urimessing bernama Silas Wattimena. Tanah milik mereka, masih berada dalam sertifikat induk. Sertifikat itu justru dijadikan agunan di Lembaga Penjamin Keuangan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu, kepada Wartawan, di Ambon, Rabu (7/2) mengatakan, masalah ini baru akan ditindaklanjuti setelah, Pemilu 14 Februari 2204 nanti.
“Kami akan mengagendakan untuk rapat kerja bersama pihak pertama (Silas Wattimena), Saniri Negeri Urimesaing, Pemerintah Negeri, 34 KK yang kini berdomisili di Passo, BPN, Lembaga Penjamin, Bagian Hukum Pemkot Ambon untuk membahas hal ini,”kata Taihuttu.
Menurut Taihuttu, puluhan korban ini, sudah melunasi harga lahan tersebut, yang ukuran masing-masing lahan seluas 10 x 10 meter itu. Harusnya, kata dia, tidak ada alasan untuk Lembaga Penjamin menahan sertifikat itu, apalagi jika nanti terungkap, bahwa pembayaran 34 KK itu dilakukan terlebih dahulu sebelum dijadikan aggunan.
“Sertifikat itu tidak lantas menjadi absolut. Harus dilihat bahwa sudah ada transaksi dari pemilik tanah kepada 34 KK itu jauh hari sebelum itu,”ujarnya.
Menurut Taihuttu, tujuan komisi dalam kasus ini, adalah bagaimana warga masyarakat di Ambon, mendapat kepastian atas kepemilikan lahan yang telah mereka beli itu.
“Kami akan konsen melihat persoalan ini, agar masyarakat tidak dirugikan. Bila perlu nanti, kita akan undang Polresta dalam rapat kerja nanti, supaya jika ada unsur pidananya, maka akan diarahkan untuk proses hukum,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post