Ambon, TM.- Komisi Pemilihan Umum memberikan kemudahan bagi pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan pencoblosan. Dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, mereka sudah bisa memilih.
Para pemilih ini bisa datang ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya dengan membawa KTP. Syaratnya, mereka terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, M Zhaddek Fuad, keoada Wartawan, di Ambon, Selasa (13/2/2024) menjelaskan, warga juga harus memastikan namanya terdapat dalam DPT pada Desa atau Negeri dan kelurahan tersebut.
“Bagi yang punya KTP saya tegaskan, bahwa jika memang namanya tidak terdaftar dalan DPT, maka harus dipastikan, bahwa KTP itu sesuai alamat tempat tinggal,” kata Fuad.
“Jadi bukan KTP luar. Jadi domisilinya sama dengan yang tertara dalam KTP, itu pasti dilayani dan akan masuk dalam DPK. Warga yang memiliki KTP elektronik, bisa difasilitasi,” tambah dia.
Administrasi kependudukan saat ini, kata Fuad, untuk wilayah perkotaan, karakteristiknya bisa jadi terdata di wilayah itu, tetapi justru tidak berdomisili dilokasi itu.
Dan dalam kondisi tersebut, lanjut dia, warga dapat dilayani dengan berdasarkan pada KTP sesuai alamat yang tertera pada TPS tujuan.
“Itu namanya sudah pasti ada di DPT dan dia akan dilayani. Kemudian pemilih mau pindah TPS dengan alasan-alasan tertentu, itu bisa dilayani, yang tentu sesuai aturan,” ujar Fuad.(TM-01)
Discussion about this post