Ambon, TM.- Petrus Fatlolon, Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) periode 2017-2022, diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi, oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT.
Fatlolon diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat daerah KKT.
Dalam rilis yang diterima timesmaluku.com, Kamis (15/2/2024) Pejabat sementara Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, mengungkapkan Fatlolon diperiksa sejak pukul 10.30 WIT hingga pukul 17.00 Wit.
“ PF diperiksa sebagai Saksi untuk perkara Tersangka RBM (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan tersangka PM (Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar),” ungkap Aizit.
Dalam perkara ini, kata dia, diduga terjadi Kerugian Negara sebesar Rp1.092.917.664,00. Saksi PF diperiksa oleh Jaksa Penyidik Ricky Ramadhan Santoso, S.H. di ruang pemeriksaan Kejari KKT.
“Pada saat diperiksa, Saksi PFdidampingi oleh Penasihat Hukum Neles Serin,” kata Aizit.
Untuk Tersangka RBM, tandas Aizit, jaksa penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada Saksi PF dan untuk Tersangka PM sebanyak 18 pertanyaan.
“Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” ungkap Aizit. (TM-02)
Discussion about this post