Ambon, TM.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut Bapa Nyong alais MT dengan 20 tahun penjara. Pria tua itu dinilai terbukti menyetubuhi anak kandunganya hingga hamil empat (4) kali.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan Jaksa Endang dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/2/2024).
“Menuntut, memohono kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Jaksa didepan tiga majeli hakim yang diketuai, Martha Maitimu.
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan warga sekitar. Mereka mencurigai terdakwa, dan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat pada akhir 2023.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap salah satu anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi ini sudah dilakukan sejak 2017, hingga korban melahirkan empat orang anak dan tidak bisa melanjutkan pendidikannya.
Dalam melanjalankan aksinya, pria berusia di atas 50 tahun itu menggunakan berbagai alasan bujukan terhadap korban yang tinggal serumah dengannya. Korban pun nurut akan nafsu bejat sang ayah tersebut.(TM-02)
Discussion about this post