Ambon, TM.- Penyerahan tersangka dan Barang Bukti atau tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Penuntut Umum Kejari SBT.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon. Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum adalah IL, Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten SBT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (21/2/2024), mengatakan penyerahan tahap II dilakukan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku Rozali Afifudin, SH, MH kepada Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe, SH, MH.
“Setelah penyerahan Tahap II hari ini, maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, dan status. IL beralih dari Tersangka menjadi Terdakwa,” ungkap Aizit.
Usai tahap II, kata dia, maka Terdakwa IL ditahan oleh Penutut Umum di Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Februari 2024, untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Untuk diketahui, Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 28.839.458.913,00. Anggaran terdiri dari Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung dalam bentuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 16.049.553.620,00.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Aizit, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800.
“Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara, untuk segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Aizit.
Terdakwa IL diganjar dengan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(TM-02)
Discussion about this post