Ambon, TM.- Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Maluku mencatat ada 84 orang Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan ijin tinggal terbatas di Ambon. Mereka terdiri dari WNA tujuh negara.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Hendro Tri Prasetyo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku, Jayanta Surbakti dalam pembukaan Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Ambon dan Kecamatan se-Kota Ambon, Kamis (22/2/2024)
WNA terbanyak tinggal di Ambon berasal dar Belanda sebanyak 76 orang, lalu Jerman tiga orang, dan Malaysia , Amerika Serikat , China, dan Spanyol masing-masing satu orang.
“Mereka adalah pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan juga Izin Tinggal Tetap,”kata Hendro.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Ambon dan Kecamatan se-Kota Ambon yang dibacakan oleh Asisten III Setda Kota Ambon, Robert Sapulette mengatakan, penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.
Untuk itu, Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan, agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA), baik di pusat maupun daerah.
Kemampuan pemerintah, kata dia, dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung hubungan antar masyarakat, yaitu pemberian kemudahan perlintasan manusia menjadi sangat penting demi tercapainya peningkatan perekonomian bangsa.
“Segenap aparatur pemerintah dan masyarakat umum juga harus sadar bahwa terdapat potensi akses negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi,”terangnya.
Pejabat Walikota Ambon menambahkan, pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Laut dan Udara juga diharapkan dapat bersama-sama bersinergitas untuk membawa penegakan hukum dibidang Keimigrasian ke tingkat yang lebih baik lagi.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Hendro Tri Prasetyo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku, Jayanta Surbakti juga menyebutkan, bahwa di Kota Ambon, ada 84 orang asing yang tinggal.
“Saat ini, data orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kota Ambon antara lain Warga Negara Belanda (76), Thailand (1), Jerman (3), Malaysia (1), Amerika Serikat (1), kemudian China (1), Spanyol (1),” kata dia.
“Mereka adalah pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan juga Izin Tinggal Tetap,”katanya. (TM-01)
Discussion about this post