Ambon, TM.- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, telah menjadwalkan agenda untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku, untuk mengungkap dugaan korupsi senilai Rp 9 M di Pemkot Ambon.
Koordinasi ini dilakukan untuk kepentingan menghitung nilai kerugian keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua yang dikonfirmasi mengatakan, selain memeriksa saksi, penyidik juga berupaya untuk menghitung kerugian negara, dengan melibatkan BPKP.
Diakuinya, dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana BBM untuk operasional di tahun 2019 senilai Rp. 9 miliar. Sementara untuk tahun 2020, masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
“Jadi, waktu kapan berkordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian Negara, itu teknisnya di penyidik. Pastinya akan berkordinasi dengan BPKP,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ambon mengusut dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Dana sebesar Rp 9 miliar tahun 2019 ini diduga raib di dinas yang dipimpin Lucia Izaac . Sementara tahun 2020 masih dilakukan pengumpulan data oleh tim penyidik Kejari Ambon.
Kepala Kejari Ambon, Frits Nalle mengunngkapkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan ditemukan ada dugaan penyimpangan anggaran BBM tahun 2019. Kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
“Ada indikasi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan, kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Selasa (13/4/21).
Kajari menjelaskan, anggaran BBM di DLHP Kota Ambon di tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif dengan nilai sebesar Rp 9 milliar. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini, tidak hanya terjadi di tahun 2019, namun berlangsung hingga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.
“Modusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019 anggaran fiktif nilainya Rp 9 milliar sementara 2020 masih dalam tahap pengumpulan data,” jelasnya.
Menurut Kajari, dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi diantaranya, Kadis LHP, PPTK, Kabid, dan sejumlah saksi pendukung lainnya. Selain saksi-saksi tersebut, tambah Kajari terdapat bukti surat lainnya yang sudah dikantongi penyidik.
“30 saksi yang sudah diperiksa termasuk kadis, selain itu ada surat atau dokumen pendukung yang juga dijadikan bukti,” tukasnya (TM-01)
Discussion about this post