Ambon, TM.- Pasca penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) aktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Muriolkosu alias RBM, Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT masih terus mengejar keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Bupati Petrus Fatlolon.
Sekda KKT Ruben ditahan di Rutan Kelas II Ambon, Selasa (27/2/2024). Sekda ditahan bersama anak buahnya, PM. Keduanya ditahan atas dugaan korupsi Penggunaan Anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT Tahun 2020 senilai Rp1.930.659.000,-.
Mereka ditahan usai menjalani proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) di Kantor Kejaksan Tinggi Maluku.
Dalam kasus tersebut, Petrus disebut terlibat menikmati aliran dana perjalanan dinas yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1.092.917.664,00,-.
Petrus sudah diperiksa oleh penyidik Kejari KKT pada Kamis 15 Februari 2024 lalu. Dalam pemeriksaan itu, Petrus digarap penyidik selama tujuh (7) jam. Namun demikian, dia masih berstatus sebagai saksi atas dua tersangka.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari KKT, Bambang Irawan mengatakan, sampai saat ini, status Petrus Fatlolon masih sebagai saksi. Kata dia, penyidik masih terus menggali fakta-fakta terkait keterlibatan pihak lain.
Karena itu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan kedepannya, siapapun dia nantinya, bisa berubah statusnya sebagai tersangka jika terpenuhi alat bukti.
“Kita tidak bisa ngomong berkaitan dengan teknis. Namun ada beberapa fakta dalam proses pemeriksaan penggalian fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik saat ini,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Selasa (27/2/2024) sore.
Menurutnya, dalam pengalian fakta baik terhadap keterangan saksi maupun tersangka, ada yang menyebutkan kaitan dengan Petrus Fatlolon dalam kasus tersebut.
“Untuk mengkonfirmasi kebenaran itu, maka kita lakukan pemeriksaan terhadap Petrus Fatlolon. Untuk lebih lanjut nanti penyidik tetap menggali fakta-fakta terkait dengan hal tersebut,” tandas Irawan.
Meski demikian, kata dia, bukan hanya keterlibatan Petrus Fatlolon, melainkan pihak lainnya yang berkaitan dengan kasus ini, dan dirasa cukup alat buktinya, maka pasti jaksa tidak akan tinggal diam dan memprosesnya sebagai bentuk pertanggung jawaban hukum.(TM-01)
Discussion about this post