Ambon, TM.- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu tahun 2024 tingkat KPU Kota Ambon, kembali dibuka pada Senin (4/3/2024), pukul 15.00 WIT. Perhitungan sempat molor dua jam dari jadwal yang direncanakan berlangsung pukul 13.00.
Pleno KPU Kota Ambon berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Ambon, Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Rapat dipimpin Ketua KPU Kota Ambon, Muhamad Shaddek Fuad, didampingi 3 komisioner KPU lainnya, yakni Safrudin B Layn, M Zanul Arifin Matdoan dan Yasmin Kamsurya.
Pleno juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Ambon maupun perwakilan TNI-Polri, saksi Parpol, saksi Capres dan saksi DPD serta undangan lainnya itu. Pleno juga diawasi Bawaslu Kota Ambon hingga Panwascam Baguala.
Rekapitulasi atau perhitungan dimulai dengan perolehan suara calon Presiden-Wakil Presiden yang dibacakan oleh PPK Baguala. Untuk Paslon nomor urut 1 (3.209) suara, nomor urut 2 (24.219) suara dan nomor urut 3 (5.108).
Sempat terjadi perdebatan soal TPS 11 Halong. Pasalnya Bawaslu Kota Ambon sempat merekomendasikan untuk dilakukan PSU, namun berdasarkan telaah yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy bahkan menyampaikan kekecewaannya, karena rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan PSU, tidak terealisasi. Meski demikian, masalah ini tetap masuk dalam catatan Bawaslu.
Ketua KPU Kota Ambon Muhamad Shaddek Fuad menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada Surat Keputusan yang telah dikeluarkan berkaitan dengan tidak dilakukannya PSU di TPS 11 Halong. (TM-01)
Discussion about this post