Ambon, TM.- Diduga terlibat money politics saat sebelum pencoblosan tang gal 14 February 2024, Patrick Moenandar, Caleg partai Perindo dari Dapil Ambon 1 (Sirimau I dan Leitimur Selatan) ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon.
Moenandar yang juga anggota DPRD Kota Ambon ini, dilaporkan Dony Manusama melalui Kuasa Hukumnya, Henri S Lusikooy dan Lukas Waileruny, pada Selasa (5/3/2024).
Dalam laporan ke Bawaslu Kota Ambon, dua kuasa hukum ini menyerahkan laporan disertai bukti awal atas dugaan money politics. Laporan diterima salah satu staf Bawaslu, Jesse Akihary.
“Kita sudah memasukan laporan disertai bukti, kemarin, dengan terlapor Caleg Perindo Dapil Ambon 1 atas nama Patrick Moenandar. Sesuai penjelasan, laporannya akan diverifikasi 2 hari untuk melihat syarat formil dan materialnya,”kata Lusikooy kepada Wartawan, di Ambon, Selasa (5/3/2024).
Menurut dia, kliennya mengetahui adanya dugaan tersebut pada Senin (26/2) lalu. Dari informasi yang diperoleh dengan waktu yang dilaporkan(kemarin red), masih bisa dilakukan pelaporan.
Lusikooy mengaku, akan mengawal laporan dugaan money politics ini, hingga adanya kepastian hukum.
“Jadi ini masih dugaan. Pembuktiannya nanti di Pengadilan. Tapi dengan bukti yang otentik, kami berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan sampai ke tingkat Gakkumdu hingga ke Pengadilan,”ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Setiati Sehwaky yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah menerima laporan dan akan melakukan kajian, apakah memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau tidak.
“Kita sudah terima, selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme. Itu kajiannya 7 hari. Setelah itu selesai tingkat Bawaslu, jika terpenuhi unsur, maka akan dilimpahkan ke Sentra Gakumdu,” tandas Sehwaky.(TM-01)
Discussion about this post