Ambon, TM.- Gunawan Mochtar, Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kota Ambon diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Ambon dan juga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), gara-gara utang Rp38 juta yang tak kunjung diganti.
Indah Paramita, salah satu warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kepada Wartawan, di Ambon, Kamis (28/3) malam mengaku, uangnya dipinjam oleh politisi PKB itu sebesar Rp38 juta, sejak 12 Februari 2024 lalu.
Dia terpaksa mengadu ke BK dan juga PKB, lantaran Gunawan menolak mengembalikan uang itu dengan berbagai alasan. Padahal sebelumnya, Gunawan berjanji akan mengembalikan uang itu usai pencoblosan. Namun itu diingkarinya.
Beberapa kali dimintapun, Gunawan selalu beralasan menunggu uang proyeknya cair. Awalnya komunikasi soal pinjam uang ini melalui rekannya bernama Nia.
“Saya minta supaya Gunawan Mochtar datang. Dia, Nia dan beberapa orang kalau tidak salah itu timnya, datang ke rumah tepat dibawah cafe Robot, Batu Merah, tanggal 12 Februari itu,”tuturnya.
Sebelum mengambil uang yang telah disiapkannya, Indah meminta Gunawan menandatangani kwitansi, namun itu ditolaknya. Gunawan kemudian meminta rekannya Nia yang menandatangani kwitansi yang telah disiapkan.
“Sudah, percaya beta saja. Nanti Nia tandatanganan lalu Nia atur saja,” kata Indah mengutip apa yang disampaikan Gunawan. Kwitansi kemudian ditandatangani oleh Nia atas permintaan Gunawan.
“Setelah tandatangan, uangnya diserahkan ke Nia atas permintaan Gunawan. Dan itu dilakukan di depan Gunawan yang juga disaksikan oleh beberapa orang dari keluarga saya. Bahkan sebelum pergi, dia (Gunawan) bilang nanti kalau ganti setelah Pileg, dia tambahkan Rp. 5 juta. Tapi kalau ganti abis bulan (bulan Maret), itu dia kembalikan jadi Rp50 juta. Tapi saya bilang jangan, yang penting kasih kembali uang Rp38 juta itu saja,”tuturnya.
Tetapi usai pencoblosan, uang itu belum juga dikembalikan. Bahkan setelah beberapa kali dimintapun, Gunawan selalu beralasan tunggu uang proyeknya cair.
“Awalnya dia bilang hari Jumat setelah pencoblosan, karena belum, saya minta dari Nia untuk konfirmasi dia (Gunawan), tapi belum juga. Saya kemudian menghubunginya sendiri, dan itu berulang kali, tapi dia selalu janji minggu depan dan minggu depan,” kata Indah.
“Sampai suami saya juga menghubungi dia untuk menagih, tapi alasan minggu depan lagi, katanya tunggu uang proyeknya cair,” tambah dia.
Pada tanggal 23 Maret 2024, kata Indah, Gunawan menyuruh beberapa orang mengantarkan uang sebesar Rp. 10 juta untuk diberikan ke Indah. Namun Indah menolaknya. Dia menginginkan uangnya dikembalikan secara keseluruhan.
Namun disisi lain, ketika perihal utang ini dikonfirmasi salah satu kerabat Indah melalui telepon selulernya, Gunawan mengaku bahwa dirinya tidak pernah meminjam uang itu.
Bahkan dalam rekaman suara, Gunawan menyebut Indah sebagai penipu yang mau memeras dirinya.
Alibi itu dilontarkan lantaran Gunawan mengaku tidak pernah menerima uang dari Indah. Padahal dalam proses peminjaman awal, Gunawan sendiri yang meminta agar salah satu rekannya, Nia yang menandatangani kwitansi dan memegang uang Rp38 juta itu.
“Jadi dia bilang kalau tidak merasa pinjam uang itu. Inikan lucu. Maka dengan itu, saya mengadukan ini ke BK DPRD Kota Ambon dan PKB, baik Kota maupun Provinsi pada Tanggal 27 Maret 2024 kemarin. Saya berharap ini dapat ditindaklanjuti, dan ada itikat baik dari seorang Gunawan,”tandasnya.
Terkait hal ini, Gunawan yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, enggan menggubris. Namun kepada beberapa Wartawan yang juga mengkonfirmasi hal yang sama, Gunawan membantah perihal hutang itu.
“Itu tidak benar karena tidak bisa dibuktikan,”kata Gunawan.(TM-01)
Discussion about this post