Ambon, TM.- Kasus dugaan korupsi pemanfaatan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, mulai dilanjutkan kembali Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati), setelah sempat ditunda, karena pelaksanaan Pemilu.
Kasus ini sudah dilimpahkan dari Bidang Intelejen ke Pidsus Kejati Maluku. Dengan demikian, penyelidikan atas kasus yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah itu, mulai terang kembali.
Dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku yang dialokasikan dari APBD Maluku tahun 2022 sebesar Rp2,5 miliar. Pemanfaatannya diduga bermasalah, setelah salah seorang pengurus kwarga Pramuka melaporkan masalah ini ke Komisi IV DPRD Maluku.
“Untuk kasus Kwarda Pramuka, jalan. Sedang di Pidsus,” kata Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada wartawan di Ambon, belum lama ini.
Menurutnya, kasus Kwarda Pramuka, ditangguhkan penyelidikan nya saat itu karena masuk masa tenang Pemilu 2024 kemarin.
“Jadi, sesuai edaran Jaksa Agung saat itu, kasus yang diduga melibatkan pihak kontestan Pemilu ditanggukan sementara. Nah, untuk kasus Kwarda salah satunya, namun tentu perlu kita tegaskan kasus tersebut jalan. Sudah berproses di Pidsus,” tandas Aizit.
Menyinggung soal nama Ketua Kwarfa Pramuka Widya Pratiwi Ismail, mantan Kasi Pidum Kejari Ambon itu menyebut, sejauh ini kasus tersebut masih dalam rangkaian penyelidikan dan masih terus dilakukan tim.
Dalam kasus ini, diduga ada pertanggungjawaban fiktif, yang tidak ada kegiatannya oleh Pramuka Maluku. Kasus ini mencuat saat diungkap DPRD Maluku tahun 2023 lalu. (TM-02)
Discussion about this post