Ambon, TM.— Tindakan anarkis yang dilakukan dua anggota DPRD Maluku Tengah, kini ditangani Polres setempat. Sejumlah saksi sudah diperiksa terkait pengrusakan pintu masuk kantor DPRD Malteng.
Tindakan anarkis kedua wakil rakyat itu yakni berinisial MDM dan FT yang dengan sengaja merusak fasilitas dan aset milik negara tersebut, dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Bapak Kapolda sangat menyayangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD. Itu merupakan aset negara,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (3/4/2024).
Bahkan, lanjut Kombes Rum, Kapolda Maluku juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum kasus tersebut.
“Bapak Kapolda juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk mengusut kasus itu secara profesional,” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat, kata Kombes Rum, mestinya dua anggota DPRD ini dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya menyikapi setiap persoalan dengan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri.
“Harusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap persoalan mestinya dilakukan dengan dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset negara, karena itu melanggar hukum,” tegasnya.
Terkait proses hukum aset negara tersebut, Kapolres Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir, mengaku, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa kemarin, 2 Maret 2024.
“Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP,” ungkapnya.
Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap orang sebagai saksi.
“Rencananya besok dua anggota DPRD itu juga akan diperiksa sebagai saksi di Polres Malteng,” katanya.(TM-02)
Discussion about this post