Ambon, TM.- Perintah pencairan dana Rp400 juta, dana hibah milik Pemerintah kabupaten Maluku Tengah (KNPI) yang dicairkan kepada KNPI Malteng, dibongkar Kejaksaan Negeri Masohi. Mereka sudah mengantongi pejabat yang memerintah pencairan dana tersebut.
Kejari Malteng sudah melakukan ekspose terhadap kasus tersebut, dan memutuskan untuk meningkatkannya ke tahap penyelidikan di tingkat Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidus), dari tangan Intelejen.
kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu, membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya telah menerima perintah untuk dinaikan status Kasus tersebut ke Penyelidikan setelah seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malteng Melakukan Ekspose kasus tersebut.
“Kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke Penyelidikan, dan untuk pihak pihak yang nantinya di panggil kita sedang menunggu arahan Kejari setelah lebaran,“ Ungkap Kasi Pidsus
Dari bocoran data yang diterima, dari total Dana Hibah yang disalurkan ke KNPI Malteng, dibagi ke tiga kubu. Saat itu, terjadi perpecahan di internal KNPI. KNPI pun terpecah tiga.
Untuk menghindari saling klaim, Pemerintah Kabupaten Malteng memutuskan untuk memecah dana Rp400 juta itu untuk tiga kubu. Dana itu dicairkan oleh Abdul Gani Latuconsina alias Ginola.
Ginola mencairkan dana Rp400 juta dari Kesbang Pol Malteng. Informasi timesmaluku.com di Kejari Malteng, ada perintah pencairan ke Kepala Kesbang Pol saat itu.
“Ada perintah pencairan ke kepala Kesbang Pol. Nah, ini yang sedang kita telusuri. Soal siapa pejabatnya, pada akhirnya nanti diketahui,” ungkap sumber ini.
Setelah dana dicairkan, Ginola lalu membagikannya bersama Hermansya Toyo dan Syafi’i Boeng. Toyo mendapatkan dana Rp100 juta, dan Syafi’i juga Rp100 juta. Sementara Ginola yang disebut-sebut, ponakan Pejabat Bupati Malteng, Rakib Sahubawa menerima Rp200 juta.
Informan ini mengungkapkan, pencairan dana hibah ke KNPI tidak prosedural. Seharusnya dana itu tidak dibayarkan kepada KNPI Malteng dengan dana Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Pasalnya, dua diantaranya tak memiliki legalitas, masing-masing Toyo dan Ginola.
Dari ketiga kubu KNPI Maluku Tengah yang memiliki Dokumen legalitas hanya KNPI yang diketuai oleh Syafii Boeng (Kubu 2) yakni SK Menkumham No : AHU-0000037.AH.01.08. TAHUN 2019 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Badan Hukum Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia tanggal 01 Juli 2020.
Mereka juga, memiliki Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Provinsi Maluku Komite Nasional Pemuda Indonesia Nomor 022/SK/DPD KNPI MAL/VI/2020 Tentang
Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia dan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Maluku Tengah Periode 2020-2023 tanggal 20 Juni 2020.(TM-03)
Discussion about this post