Ambon, TM.- Tak ada kemajuan dalam penanganan tiga kasus besar dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kejaksaan Tinggi. Tiga kasus itu, adalah dana reboisasi Maluku Tengah, dan dana hibah Kwarda Pramuka, juga SMI.
Tiga kasus ini justru cepat dalam penanganan awal, namun saat masuk tahap penyidikan justru terkesan didiamkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Kejati jangan diam. Masa awalnya cepat dalam penanganan, belakangan kendor. Saya masih ingat, saat itu, hampir setiap minggu dipublikasi ke media. Tapi sekarang justru tak ada kemajuan dalam penanganan,” ungkap Rauf Pelu, akademisi Universitas Darusallam, Ambon, kepada timesmaluku.com, belum lama ini.
Menurut dia, tiga kasus ini menjadi indikator profesional tidaknya Kejati Maluku dalam penanganan kasus hingga tuntas. Disini, lanjut dia, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku dipertaruhkan.
“Jangan kira masyarakat tidak mengawasi kerja-kerja Kejati dalam penanganan kasus. Masyarakat selalu pantau lewat media. Disini, kepercayaan publik mulai luntur terkait penegakan hukum, jika kasus itu ditangani Kejati Maluku,” ungkap Rauf.
Karena itu, kata dia, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, juga mesti menjadi acuan Kejati dalam penanganan setiap perkaran yang mereka tangani.
“Dari catatan saya, ada kasus Karda Pramuka, Reboisasi, Dana SMI, yang semuanya kasus-kasus besar, melibatkan orang-orang berpengaruh di Pemerintahan saat kasus itu terjadi. Dan ini menyita perhatian masyarakat Maluku,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia, kalau kasusnya sudah diekspose, lalu naik penyidikan, namun kemudian hilang, entah apa alasannya. Rauf berharap, Kejati bisa menjaga marwah penegakan hukum di Maluku, agar kepercayaan publik tidak hilang.
“Saya percaya, Kejati Maluku akan menuntaskan kasus ini. Tinggal soal waktu saja dalam penanganannya. Jaga kepercayaan publik, agar pemberantasan korupsi ini bisa berjalan dengan profesional,” pungkas Rauf.(TM-03)
Discussion about this post