Ambon, TM.- Empat Bakal calon (Balon) Gubernur Maluku resmi mendaftar, setelah DPD PDIP Maluku resmi menutup pendaftaran. Sementara Hendrik Lewerissa (HL) yang sudah ambil formulir, batal mengembalikannya.
Wakil Ketua Tim Penjaringan DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Robby Tutuhatunewa, dalam rilisnya, Rabu (8/5/2024) menjelaskan, tim penjaringan resmi menutup seluruh proses penjaringan pendaftaran cagub dan cawagub Maluku terhitung 7 Mei 2024, pukul 23.59 WIT.
Dari seluruh proses tersebut, 4 Balon Gubernur Maluku, Febry Calvin Tetelepta, Said Latuconsina, Drs. Barnabas Orno dan Jefry Apollo Rahawarin terdaftar. Sedangkan Hendrik Lewerissa yang sebelumnya telah mengutus tim mengambil formulir pendaftaran, tidak mengembalikan formulir.
“Berkenaan dengan seluruh proses pendaftaran bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur, maka 7 Mei 2024 kemarin, Tim Penjaringan telah menutup seluruh prosesnya pada pukul 23.59 WIT malam,”ujarnya.
Sementara untuk bakal calon Wakil Gubernur, 3 kandidat resmi mengembalikan sekaligus dengan resmi mendaftar, yakni Abdullah Vanath, Abua Tuasikal dan M Tadi Salampessy.
Sesuai dengan agenda, proses selanjutnya, DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku akan mensosialisasikan semua Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ke 11 Kabupaten/Kota di Maluku.
Kemudian, memberi kesempatan kepada semua Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mendatangi DPC PDI Perjuangan se-provinsi Maluku untuk mensosialisasikan diri ke basis partai terdepan.
“Kemudian akan diikuti dengan survei oleh lembaga survei yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan. Kecuali itu ada proses FGD yang akan dilakukan oleh DPD PDI Perjuangan dalam rangka mendapatkan masukan dari masyarakat berkenaan dengan masalah sosial dan kepentingan perencanaan pembangunan di Maluku ke depan,” kata dia.
Tutuhatunewa menambahkan, seluruh proses tersebut adalah seluruh Bakal Calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur akan diproses dtiingkat DPP PDI Perjuangan untuk penempatan rekomendasinya. (TM-02)
Discussion about this post