Ambon, TM.- Dua bulan melapor terkait penganiayaan dirinya, Izack E Soplanit belum juga mendapat keadilan. Dia mengaku, dianiaya oleh oknum anggota Propan Polda Maluku, Aipda RT.
Izack E Soplanit, warga Dusun Kayu Putih, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (25/5), mengaku dianiaya Aipda RT, dua bulan lalu, yakni Sabtu (23/3/2024), sekira pukul 01.30 WIT.
Kasus ini sudah dilaporkan korban, ke Kabid Propam Polda Maluku pada Sabtu (23/3/2024), juga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (25/3/2024).
Terhadap laporan itu, Soplanit pernah menerim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Brigadir Hendra Hahury, pada Selasa (16/4/2024).
Hanya saja, dalam SP2HP tersebut, tertulis, Soplanit adalah korban Penghinaan. Padahal yang dilaporkan sebelumnya, adalah Penganiayaan. Meski begitu, hingga kink terduga Pelaku belum juga diproses.
“Dengan itu saya meminta, agar pihak Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan saya, atas peristiwa yang melibatkan oknum Propam bersama anaknya, yang terjadi pada Maret 2024 lalu dan sudah dilaporkan sejak saat itu juga. Dan terkait Pemghinaan yang dicantumkan Penyidik, saya merasa dibodohi, karena yang saya laporkan, adalah penganiayaan,”ujarnya.
Adapun kronologis hingga terjadinya dugaan penganiayaan tersebut berawal saat korban sedang duduk bersama beberapa rekannya di Negeri Soya. Tiba-tiba Terduga Pelaku bersama anaknya berinisial NT, yang masih duduk di bangku SMA, datang dan mengajak korban untuk berkelahi.
“Sebelum itu, anak bapak ini datang marah-marah. Saya tidak tahu alasannya apa. Tiba-tiba saya di cekik olehnya dan dipukul dibagian rusuk, kepala. Saya juga ditendang di bagian perut. Dan itu dilakukan bersama anaknya,” kata korban.
Soplanit, berupaya melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun saat menaiki sepeda motornya, korban kembali dihajar oleh Terduga Pelaku. Hingga terjatuh bersama sepeda motornya.
Laporan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSPP) Nomor 22/III/2024/Subbagian Pengaduan. Kemudian pada 25 Maret 2024, korban juga melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: STTLP / 52 / III / 2024 / SPKT / POLDA MALUKU.(TM-02)
Discussion about this post