Ambon, TM.- Meski sudah berusia 63 tahun, Insun Sangadji masih berkeras untuk menduduki jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepada Dinas Pendidikan Maluku, memasuki 5 tahun. Padahal usia pensiun seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah 60 tahun.
Dalam surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-3o- | V. 1O5-2 | 99 TANGGAL : 15 September, Usia pensiun ASN 60 tahun untuk golongan II.
“Dalam surat edaran itu jelas, kalau ASN golongan II usai pensionna 60 tahun. Sekarang, usia pensiun Ibu Insun Sangadji sudah 63 tahun. Tapi anehnya, masih tetap dipertahankan menjadi Kadis, kan menabrak aturan,” ungkap sumber timesmaluku.com.
Kadis Pendidikan Insun Sangadji yang dikonfirmasi terkait hal ini, ngotot kalau usia pensiunnya 65 tahun, dengan patokan posisinya sebagai dosen di Universitas Pattimura dengan gelar Doktor di Fakultas Pertanian.
“Saya pensiun umur 65 tahun, kalau proffesor 70 tahun, Bukan 60 tahun seperti di Pemda. Dan saya cuma Pelaksana tugas, bukan definitif jadi tidak pernah dapat tunjangan,” kilah dia.
Dia balik menuding, mereka yang ingin tidak senang dirinya bertahan sebagai Kadis, sebagai orang yang menginginkan jabatannya.
“Yang bilang saya bertahan, adalah orang yang ingin saya punya jabatan. Bilang mereka semua ada waktunya, jangan ambisi,” kata dia.
Salah seorang mantan pejabat di Pemprov yang menolak namanya disebut, mengungkapkan, usia pensiun ASN Golongan II 60 tahun. Kalau 63 tahun, itu tidak boleh, apalagi dengan posisi Plt Kadis selama hampir lima tahun.
“Benar beliau bilang bukan 60 tahun seperti di Pemda. Tapi sekarang kan Ibu Insun diperbantukan di Pemda, jadi tetap kerja di Pemda. Kalau pake patikan 65 tahun, maka dia harus kembali ke Unpatti sebagai staf dosen. Nah disana memang dia usia pensiunnya 65 tahun,” ungkap sumber ini.
Menurut dia, dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian.
“Jadi tidak boleh lebih dari tiga bulan. Lah ini, sudah hampir lima tahun, tapi tidak diganti-ganti. Pemerintahan model apa ini? Aturan Kepala BKN ditabrak, lalu ibu Insun ini menjalankan kerja Kadis pakai aturan yang mana,” kata dia.(TM-02)
Discussion about this post