Ambon, TM.— John Petra Louhenapessy dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (4/6/2024), atas kasus Rudapaksa.
John Dinilai terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa atau persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon.
JPU Kejari Ambon Elsye B. Leunupun dan Endang Anakoda itu, dalam sidang yang diketua majelis hakim Orpa Marthina, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) dari UU Perlindungan Anak.
“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berdada dalam tahanan.
Menurut JPU, perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan sudah sejak lama dimana korban juga mengaku sudah tidak ingat hari, tanggal, dan bulannya, namun saat itu korban baru berusia 11 tahun.
“Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali di dalam kamar terdakwa karena korban selalu bermain petak-umpet dengan anak terdakwa,” kata Endang.
Walau pun tidak mengingat hari dan tanggal serta bulan, tetapi korban masih ingat suatu waktu di tahun 2023 sekitar pukul 14:30 WIT ketika terdakwa mengatakan akan memberikan uang Rp50.000 kepada korban di dalam kamar terdakwa.
Perbuatan kedua kali oleh terdakwa didalam kamarnya. Terdakwa, berjanji akan memberikan uang Rp50.000 tetapi korban disuruh menerima Rp20.000 dan nantinya akan ditambah Rp30.000.
Meski pun korban berulang kali menolak tetapi terdakwa tetap memaksa melakukan persetubuhan dengan iming-iming diberikan uang Rp50.000 dan mengatakan tidak boleh diberitahukan kepada orang lain.(TM-02)
Discussion about this post