Ambon, TM.- Jefferson Alfons, pelaku yang diduga menjual dan membeli narkoba, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon dengan dua pasal.
Alfons menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, Kejari Ambon, Senia Pentury, Rabu (5/6/2024). Sidang dipimpin Hakim Harris Tewa didampingi Hakim Anggota Ismael Wael dan Ulfa Riri.
JPU Senia Pentury, dalam dakwaannya, mengungkapkan selain pelaku, ada dua rekannya yang kini ditetapkan DPO oleh Ditresnarkoba Polda Maluku. Kedua DPO itu yakni Aton dan Saule.
Penangkapan terhadap terdakwa Jefferson William Alfons, kata Senia, terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIT, bertempat di Jl Dr Kayadoe tepatnya di depan Alfamidi Batu Gantong, Kec Nusaniwe, Kota Ambon.
Penangkapan bermula ketika saksi Rion Paskah Paulus dan saksi M Faisal Hatala, anggota Dit Narkoba Polda Maluku bersama rekan tim dikumpulkan oleh Ketua Tim, Iptu Lani Sudaryanto membahas adanya informasi yang didapatkan dari informan mereka.
Tim kemudian menuju ke depan Alfamidi untuk melakukan pemantauan terhadap terdakwa. Di tempat kejadian, Tim dari Dit Narkoba Polda Maluku langsung mengamankan terdakwa.
Setelah ditangkap, Polisi memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang ada di saku celana depan sebelah kanan. Terdakwa kemudian mengeluarkan 1 paket Narkoba golongan 1 jenis ganja.
Dari keterangan terdakwa, pada tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIT Saule (DPO), datang menemuinya dan mengajakkonsumsi Ganja. Namun barang haram itu belum ada.
Kemudian pada pukul 20.00 WIT Saule (DPO) datang menemui terdakwa, dan mengajaknya untuk pergi membeli ganja melalui Aton (DPO) via Whats App untuk membeli ganja tersebut.
DPO Aton kemudian mengarahkan terdakwa untuk bertemu di depan Gereja BK, Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dan melakukan transaksi jual beli ganja dengan harga Rp100 ribu.(TM-02)
Discussion about this post