Ambon, TM.- Beredar Informasi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi KMP Marsela PT Kalwedo ternyata tidak benar. Mereka mengaku belum ada tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega menyebut, saat ini anak buahnya masih fokus untuk memeriksa sejunlah saksi ditahap penyidikan.
“Belum (belum ada tersangka). Masih peneriksaan ditahap penyidikan,” ungkap Kajati.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon ini menjelaslan, belum terburu-buru untuk menetapkan tersangka, selain melakukan pemeriksaan saksi juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan. Maluku.
Sementara, disinggung soal pemeriksaan Barnabas Orno Wakil Gubernur Maluku dan Benjamin Thomas Noach Bupati MBD yang merupakan mantan punggawa di PT Kalwedo ini, Kajati Maluku mengaku nanti dilihat. Karena saat ini belum.
“Kasus ini sudah penyidikan. Lihat kan belum, berarti nanti lihat ya. Sementara masih pemeriksaan belum tersangka,” tandas Kajati singkat.
Sebelumnya, kasus yang sedang bergulir ditangan penyidik ini sempat dituding sarat kepentingan politik, karena diduga ikut menjerat Benjamin Noach yang terpilih menjadi Bupati Kabupaten MBD.
Bahkan beredar rekaman audio adanya upaya menghentikan perkara tersebut melalui salah satu pejabat di Maluku dengan nilai uang sebesar Rp. 500 juta.
Seiring pengusutannya, sejumlah pemuda asal MBD yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Maluku Barat Daya (APP MBD) juga melakukan aksi demo mendesak Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus tersebut.
Koordinator aksi demo APP MBD, Stevanus Termas juga menyerahkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini diserahkan pemerintah Kabupaten MBD kepada PT Kalwedo untuk mencairkan dana sebesar Rp10 miliar.
Ternyata dari total dana penyertaan modal tersebut, PT. Kalwedo hanya menerima Rp 1.500.000.000. Sisanya diterima oleh sejumlah orang yang bekerja pada perusahaan tersebut, termasuk Benyamin Thomas Noach yang saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT. Kalwedo.
Dana yang diterima PT Kalwedo yang tertuang dalam SP2D nomor 0776/SP2D/BUDl/IV/2016, tanggal 25 April 2016 sebesar Rp 1,5 miliar. Dana itu dikirim ke rekening nomor 0511001095 atas nama PT Kalwedo pada Bank Maluku cabang Wonreli. Pengirimnya adalah, rekening nomor 12000006220202 atas nama pemerintah kabupaten MBD.
Sisa dana diterima masing-masing oleh Benyamin Thomas Noach, sesuai SP2D nomor 225/SP2D/BUD/IV/2014, tanggal 16 April 2014. Dia menerima dana Rp 2 miliar. Dana itu dikirim ke nomor rekening nomor 0511001093. Dana tersebut ditransfer dari nomor rekening pemerintah kabupaten MBD.
Dana penyertaan modal berikutnya diterima oleh Christina Katipana sesuai SP2D nomor 110/SP2D/BUD/III/2013, tanggal 21 Maret 2013. Dana yang diterima sebesar Rp 4 miliar. Dia menerima melalui rekening nomor 0511001143.
Kemudian ada nama Jantje Dahaklory. Sesuai bukti, Dahaklori menerima pencairan dana penyertaan modal sebanyak 3 kali, dengan rincian. SP2D nomor 067/ SP2D/SKKPD/2012 tanggal 26 April 2012, sebesar Rp 1.500.000.000.
Selanjutnya SP2D nomor 13/SP2D/SKKPD/2012, tanggal 12 Juli 2012, dengan dana sebesar Rp 500 juta dan SP2D nomor 36/SP2D/SKKOD/2012, tanggal 20 November 2012, dengan besar dana yang diterima yakni Rp 500.000.000.
Semua dana ditransfer ke rekening nomor 0511001045 dengan penerima Jantje Dahaklori. Semua pengeluaran dana penyertaan modal tercatat dalam daftar pencairan penyertaan modal Pemkab MBD Kepada PT. Kalwedo tanggal 25 Maret 2019, dan ditanda tangani oleh O. Kuara selaku Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten MBD.
Perusahaan ini bentukan BUMD Pemerintah MBD. Tugasnya mengurusi KMP Marsela. Kapal itu kini karam, tak lagi beroperasi sejak 2016. Warga menemukan ada indikasi sejumlah orang memanfaatkan kondisi ini untuk mempreteli dana subsidi dari Kementerian Perhubungan.
Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, oknum di PT Kalwedo membuat laporan progress palsu pelayaran KMP Marsela. Mereka gerilya untuk mendapatkan tanda tangan sejumlah pihak, diantaranya syahbandar. Tanda tangan ini sebagai bentuk hukum kalau kapal masih beroperasi.
Discussion about this post