Bula, TM.– Alasan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang masih menunggu ijin Menteri Dalam Negeri untuk melantik pimpinan tinggi pratama hasil assesment beberapa waktu lalu, hanya dibuat buat.
Hal ini ditegaskan Ketua komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT Umar Gassam. Kata dia, Pelantikan tersebut seharusnya tidak perlu izin Mendagri jika setelah proses assesment langsung ditindaklanjuti dengan pelantikan terhadap pejabat yang lulus.
Namun yang terjadi, kata dia, genda pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dibiarkan menggantung.
Politisi Gerindra ini menyampaikan hal tersebut, menanggapi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) SBT Zainal Arifin Vanath.
“Keterangan Kepala BKD ini hanya alasan yang dibuat-buat saja karena memang yang bersangkutan sama sekali tidak memahami regulasi serta mau menutupi ketidaktegasan Bupati SBT dalam hal menindaklanjuti hasil assestmen pejabat tinggi pratama beberapa bulan Lalu yang jika setelah proses lelangnya langsung ditindaklanjuti oleh Bupati niscaya tidak perlu ijin Mendagri, ” kata pria yang akrab disapa UG, Jumat (7/6/2024).
UG mengatakan, edaran Mendagri sebagimana didalilkan Kepala BKPSDM SBT diatur dalam pasal 190 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Aturan tersebut, kata dia, melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
“Jadi Pak kepala BKD jangan terlalu ingat berangkat, Handphone mati terus, sempatkan waktu baca-baca aturan sedikit biar komentarnya betul-betul berdasar jangan bicara tanpa Ilmu, ” Kritiknya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM SBT Zainal Arifin Vanath menyatakan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama hasil lelang jabatan di lingkup pemerintah daerah setempat belum bisa dilakukan karena menunggu izin Mendagri.
Ia menjelaskan, sesuai edaran Mendagri setiap mutasi pejabat di daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dilakukan atas persetujuan atau izin tertulis dari Mendagri.
“Lelang jabatan pimpinan tinggi pratama, hasil dari KASN sudah keluar. Kita tidak bisa langsung lakukan pelantikan karena sesuai dengan ederan Mendagri bahwa setiap mutasi harus dengan persetujuan atau izin dari Mendagri,” ujarnya kepada wartawan.(TM-03)
Discussion about this post