Ambon, TM.— Mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) diboboti pengetahuannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban-Republik Indonesia (LPSK RI), terkait perlindungan saksi.
Kegiatan ini digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unpatti, dengan menggelar Praktik Perlindungan Saksi yang dikemas dalam acara NGAMPPUS: “Ngobrol Asyik Bersama Mahasiswa”, yang berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Poka, Kota Ambon, pada Jumat (21/6/2024).
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi, Dr. Ruslan H S Tawari mengatakan, kesadaran untuk melakukan pelaporan terkait dengan hak-hak keadilan masih sangat rendah dan banyak orang yang takut untuk berproses secara hukum, oleh karena itu, pemahaman dan kesadaran akan perlindungan saksi dan korban menjadi penting untuk di sosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada mahasiswa.
“Saya berharap dengan kegiatan ini, dapat memotivasi para mahasiswa untuk menjadi agen perubahan terhadap berbagai kejahatan yang terjadi. Kalian bisa menjadi sahabat saksi dan korban. Dengan demikian kita akan mendapatkan satu sistim bernegara yang benar-benar adil dan mengedepankan bahwa hukum menjadi panglimanya, sehingga orang mendapat keadilan dimata hukum,” harapnya.
Sementara itu, Dr. Julista Mustamu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Fakutas Hukum Unpatti juga menambahkan, banyak kejahatan yang terjadi di Maluku.
Beberapa kasus yang ditangani oleh LBH dan Klinik Hukum Unpatti, yang tidak tertangani dengan baik khususnya perlindungan terhadap saksi dan korban. Hal ini menjadi alasan utama sosialisasi ini gagas melalui jeraring Lembaga Bantaun Hukum dan Klinik Hukum Unpatti bersama LPSK- RI.
“Kegiatan ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa, bahwa ketika berhadapan dengan kasus-kasus hukum di peradilan, maka tidak perlu takut untuk memberikan kesaksian, karena hak-hak saksi dan korban mendapatkan perlindungan oleh Undang-undang. Salah satunya oleh LPSK yang punya kewenangan untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap saksi dan korban,”ujarnya.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan dimaksud menjelaskan, bahwa sistem peradilan pidana tidak saja berorientasi perlindungan bagi pelaku (tersangka/terdakwa), tetapi juga berorientasi kepada perlindungan/kepentingan pihak korban maupun saksi.
Dikatakan, mahasiswa dapat mendukung kerja-kerja LPSK dalam memberikan perlindung dan hak-hak terhadap saksi dan korban.
“Mahasiswa juga dapat berpartisipasi aktif menjadi relawan sahabat saksi dan korban untuk dapat mengabarkan kabar baik, bahwa ada lembaga negara independen yang bisa mereka manfaatkan untuk mengakses keadilan dengan baik,”katanya. (TM-01)
Discussion about this post