Ambon, TM.— Dua perusahaan pertambangan, yakni PT. Manusela Prima Mining dan PT. Bina Sewangi Raya yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akan digugat Masyarakat Adat Piru.
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Saka Mese Nusa, Marsel Maspaitella, mengatakan gugatan dilayangkan dalam waktu dekat ini di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
Gugatan yang akan diajukan nanti,kata dia, tidak hanya bagi kedua perusahaan yang dinilai telah merugikan masyarakat adat Piru, tapi juga kepada Kepala Desa Piru, yang telah memberi ijin kedua perusahaan tersebut.
Dua perusahaan ini menggarap tambang Nikel di lahan milik masyarakat adat Piru yang berlokasi di Gunung Kobar, Dusun Taman Jaya, Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB .
“Tetapi masyarakat tidak mendapatkan dampak positif dari garapan itu. Sehingga ini tidak adil dan tentunya merugikan masyarakat setempat. Karena iyu, kami selaku Kuasa Hukum, dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan berkaitan hal dimaksud,” kata dia.
Kuasa Hukum mengaku, bahwa kedua perusahaan tersebut, juga telah keluar dari kesepakatan awal yang salah satunya terkait ganti rugi. Sehingga apa yang dilakukan perusahaan, adalah perbuatan melawan hukum.
“Ini hak kesejahteraan masyarakat adat Piru yang akan kami perjuangkan. Tuntutan kami, perusahaan harus mengganti kerugian masyarakat atas lahan yang telah digarap sejak 2021 itu sebesar Rp. 100 miliar. Ini nominal yang wajar, mengingat hasil matrial nikel dan tambang lainnya yang digarap, itu sangat fantastis, sehingga masyarakat adat Piru, berhak atas ganti rugi itu,” kata Maspaitella. (TM-01)
Discussion about this post