Ambon, TM.— Kurang dari 24 jam, Polresta Ambon berhasil meringkus pelaku penganiyaan terhadap Yongki Molly. Yongki dianiaya di Jembatan Merah Putih (JMP).
Pelaku yang ditangkap, adalah Yudi Hehanussa. Yudi ditangkap tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser Aiptu Ridwan Gani. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 (Dua) unit sepeda motor jenis Honda Beat DE 4614 LV dan Yamaha N-Max warna hitam DE 4328 LB.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipada Janet Luhukay menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pasca kejadian Selasa (16/7/2024).
Personil kepolisian langsung bergerak cepat untuk menuntaskan kasus Kecelakaan Lalu Lintas Antara Kendaraan moto,r yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat tentang adanya isu pembegalan di atas jembatan merah putih (JMP) dan sempat firal di sosial media.
Kasi Humas menuturkan, sebelum kejadian laka lantas dan penganiayaan di JMP awalnya Senin (15/7/2024) pukul 22.30 Wit, Pengendara Yamaha Nmax DE 4328 LB Yudi Hehanussa Bersama Abdul, berada di Kost – Kosannya di Stain.
Keduanya berboncengan menuju tempat Nongkrong, tepatnya di pantai Leimena di Belakang RSUP Leimena Desa Rumah tiga.
Selasa (16/7/2024) Pukul 03.00 Wit Yudi Hehanussa bersama Abdul yang berboncengan bergerak dari arah pantai Leimena menuju Kost – Kosannya di Stain Amalatu, Desa Batu Merah.
Sesampainya di atas Jembatan Merah Putih Poka (TKP), Pengendara Honda Beat dengan Plat DE 4614 LV Yongki Molly Melaju dari arah belakang. Korban kemudian menabrak pengendara Yamaha N-max DE 4328 LB Yudi Hehanussa bersama Abdul dari arah belakang hingga terjatuh.
Bersamaan Yudi Hehanussa dan Abdul berdiri, meminta Yongki Molly ganti rugi motor yang ditabrak. Tapi Yongki Molly melarikan Diri.
Selang beberapa menit kemudian Yongki Molly kembali ke TKP, sesampainya di TKP, Abdul langsung melakukan penganiayaan terhadap Yongki Molly. Karena takut, Molly melarikan diri ke arah poka.
“Yongki Molly kemudian melarikan diri, Yudi Hehanussa bersama Abdul membawa ke Kost – kosannya di Stain Amalatu Desa Batu Merah Kec.Sirimau Kota Ambon. Dan kemudian melaporkan kejadian Laka Lantas tersebut ke Pos PAM Perempatan Stain,” jelas kasi Humas.
Kasi Humas menambahkan, saat ini satu pelaku Yudi Hehanussa sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tekuk Ambon. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.(TM-02)
Discussion about this post