Ambon, TM.— Dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali diungkap penegak hukum. Tunjungan Hari Raya (THR) 2.667 guru tahun 2023 di Malteng sudah dibayarkan Pemerintah, namun diduga tak sampai ke penerima.
Anggaran yang dialokasikan melalui DAU 2023 untuk pembayaran THR guru sebanyak Rp7,4 miliar. Dana itu akan dibayarkan kepada 2.512 Guru ASN dan 155 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyelidikan Kejari Malteng ini berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Kejari Malteng keluarkan surat perintah penyelidikan Nomor : Print-558/Q.1.11/PD.1/07/2024.
Kasi Intel Kejari Malteng, Marcus Yongen Pangkey dikonfirmasi Jumat (19/7/2024), membenarkan kalau penyelidikan sudah berjalan. Penyelidikan baru dilakukan Juli ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : Print-558/Q.1.11/PD.1/07/2024.
“Benar saat ini Kejari Maluku Tengah sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan penyimpangan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur sipil negara untuk guru PNS dan PPPK se-Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023,” ungkap Yongen..
Sudah kurang dari 100 orang saksi dipanggil untuk diperiksa Tim Penyelidik Kejari Malteng, dari guru honorer, PPPK, 4 Korwil, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan BPKAD Malteng.
Dana pembayaran THR senilai Rp7,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Sesuai dokumen yang kini dikantongi Tim Penyelidik, sudah dibayarkan pihak Pemkab Malteng, bukan raib atau hilang.
Yang diusut saat ini, kata Yongen, apakah benar THR dibayarkan kepada para penerima dalam hal ini guru honorer dan PPPK, sesuai dengan dokumen berisikan daftar penerimanya.
“Jadi sekarang ini kami mencari, memang orang-orang yang dipanggil ini yang ada dalam daftar penerima, apakah terima atau tidak, karena berdasarkan dokumen ini sudah dibayarkan. Penyimpangan terjadi dimana, belum bisa disimpulkan karena masih penyelidikan, penyelidikan itu kan mencari alat bukti,” pungkas Yongen.(TM-03)
Discussion about this post