AMBON, TM.- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon, Selasa (23/7/2024) melakukan finalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon, pada Selasa (23/7) itu, dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Nathan Polanda yang didampingi anggotanya, Andi Rahman.
Rapat juga melibatkan Kemenkumham Maluku dan dihadiri OPD terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Dinas Pertanian, Kepala Dinas Dinas PUPR Kota Ambon, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, Direktur Perumda Kota Ambon dan Dinas Koperasi Kota Ambon.
Usai rapat, Nathan menjelaskan, bahwa rapat ini merupakan kelanjutan setelah sebelumnya Bapemperda telah melakukan harmonisasi bersama di kantor Kumham.
“Harmonisasi dan finalisasi dilakukan untuk Ranerda tentang Perlindungan dan Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro dan finalisasi Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air di Kota Ambon. Dimana ada beberapa poin, pasal, istilah yang direvisi, dan ini merupakan penyempurnaan dari hasil harmonisasi yang telah kita lakukan bersama sebelumnya,” kata dia.
Dalam Perda tentang air, kata Nathan, juga akan mengisi poin tentang perlindungan dan pelestarian sumber mata air. Hal ini perlu mengingat kondisi alam yang tidak menentu, sehingga dapat berakibat pada semakin kecilnya debit air dari sumber mata air.
“Selama ini sumber-sumber mata air kita itu tidak dilindungi apalagi dilestarikan, akibatnya ketika kondisi cuaca Ambon yang tidak menentu (hujan dan panas), sumber mata air mengering, debit air berkurang, dan ini yang menjadi masalah selama ini,” tandas Nathan.
Untuk itu, lanjut dia, perlu adanya aturan itu mengatur soal perlindungan dan pelestarian sumber mata air di Kota Ambon ini.
Dalam rapat ini, kata Nathan, juga telah diterima berbagai masukan guna memboboti kedua Ranperda. Setelah itu, akan disempurnakan kembali dengan agenda uji publik yang akan melibatkan pihak Desa/Negeri.
Menurut dia, ini dilakukan mengingat yang berkaitan dengan sumber-sumber air, itu berada di lingkungan Desa atau Negeri dan Kelurahan masing-masing.
“Selanjutnya akan dilakulan uji publik yang melibatkan semua unsur masyarakat, sebelum nantinya Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda,” pungkas Nathan. (TM-01)
Discussion about this post