AMBON, TM – Masih kecil jumlah anggota DPRD Ambon terpilih yang melapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka yang belum memasukan LHKPN, teraniam tak dilantik menjadi anggota DPRD.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, dari 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Ambon pada Pileg 2024, baru tiga Parpol yang memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN sendiri, merupakan salah satu syarat yang ditetapkan KPU bagi para Caleg terpilih sebelum dilantik.
“Sampai sekarang baru tiga Parpol yang memasukan LHKPN mereka ke KPU,”ungkap Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, kepada Wartawan, di Ambon, Rabu (24/7).
Sia meminta, agar Caleg terpilih dan secara kolektif Parpol, dapat segera memasukan LHKPN, demi memperlancar kerja-kerja KPU mempersiapkan proses pelantikan September 2024 nanti.
“Jika tidak memasukan LKHPN, maka Caleg yang terpilih tidak akan dilantik. Untuk itu peserta partai politik dalam Pileg 2024 yang anggota-anggotanya terpilih agar menyampaikan LHKPN-nya,” tegas Kahar.
Dia menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, 21 hari sebelum pelantikan, LKHPN sudah harus disampaikan apabila tidak disampaikan ke KPU.
“Baru kasih masuk LKHPN itu PKS, Perindo dan PPP, yang lain belum. Sehingga diharapkan teman-teman Parpol segera memasukan agar proses pelantikan nanti tidak terhambat, karena sesuai jadwal, DPRD Ambon akan dilantik pada 11 September. Itu berarti 21 hari sebelum pelantikan sudah harus dimasukan,” tegas Kahar.(TM-01)
Discussion about this post