Ambon, TM.— M Rizky Lestaluhu (21), ditangkap aparat kepolisian Polsek Salahutu, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Pemuda ini diringkus, setelah polisi menemukan keterlibatannya dalam pembunuhan
Sarfa Nahumarury (38).
Baik pelaku maupun korban, sama-sama warga Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Korban, merupakan warga dusun kampung lama. Rizky dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay menjelaskan, Pelaku merupakan warga Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu berhasil diamankan Minggu (28/7/2024) pukul 17.06 WIT.
Pada pukul 17.20 WIT, kata dia, Gabungan Personil Buser bersama personil Polsek Salahutu mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku, yang sementara bersembunyi di dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, tepatnya di dalam gudang milik Mahmud alias Rambo.
“Setelah mendapat informasi, personil gabungan Polsek salahutu bersama personil buser mendatangi lokasi tersebut. Mereka langsung mengamankan terduga pelaku yang sementara bersembunyi
di dalam gudang tersebut,” jelas Kasi Humas.
Saat penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Terduga pelaku langsung di bawa ke mako Polresta Ambon guna di proses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Ipda Janete, satu pasang sandal adidas milik korban, Satu buah kunci rumah milik tersangka yang ada bercak darah, Satu unit motor Merk Rx special dengan tanki warna kuning ke emasan tanpa menggunakan plat nomor kendaraan.
Kemudian Pecahan kaca lampu milik tersangka, Dua buah handphone milik korban dan pelaku serta Satu buah celana pendek milik tersangka yang ada bercak darah.
Sekedar diketahui, kejadian tragis yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 01.00 wit. Pelaku menggunakan kendaraan bermotor melewati Pom bensin Tulehu.
Saat melewati SPBU, saksi Ismet memanggil tersangka untuk bergabung menkonsumsi alkohol jenis sopi, bersama dengan rekan-rekan lainnya dan juga korban.
Setelah mereka selesai konsumsi alkohol, korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan menggunakan motor milik tersangka. Tersangka bawa korban menuju ke Universitas Darusalam.
Sampai disana, tersangka memukul korban menggunakan kedua kepalan secara berulang kali sehingga korban sempat terjatuh.
Tak hanya itu, tersangka membawa korban dengan cara menaruh korban di depan sepeda motor tersangka menuju ke hutan Dusun Harua Rupaitu, Desa Tulehu.
Di Harua, tersangka kembali memukul korban menggunakan kepalan tangan ke arah wajah korban. Dia sempat membuka celana korban dengan niat berhubungan badan.
Tersangka kemudian memukul korban sampai tidak sadarkan diri. Dia kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya.(TM-02)
Discussion about this post