AMBON, TM.- Gara-gara belum juga memasukan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Ambon, Dua Caleg terpilih itu DPRD Kota Ambon, dari Golkar dan Gerindra terancam tak dilantik.
Tersisa kurang dari satu bulan menuju proses pelantikan para Caleg hasil Pileg 2024 akan dilakukan, namun Aditya Sahuburua dari partai Golkar dan Valentino Jones Amahorseja dari partai Gerindra, belum juga menyerahkan LHKPN sebagai salah satu syarat.
“Untuk LHKPN, hanya tersisa dua Caleg yang belum mememasukan ke KPU, sementara 33 caleg lainnya sudah. Itu Aditya Sahuburua dari partai Golkar dan Valentino Jones Amahorseja dari partai Gerindra,” ungkap Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, yang dikonfrmasi, via telepon selulernya, Rabu (14/8).
Dia hanya memperkirakan, keduanya masih berproses. Namun diharapkan, bisa segera dimasukan mengingat KPU juga harus memasukan pengusulan ke Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat ini.
Dia menjelaskan, penyampaian LHKPN Caleg terpilih, diatur dalam pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.
“Jadi ketika Caleg tidak memasukan itu, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD. Kemudian pada ayat (2) Peraturan KPU, menyatakan bahwa tanda terima laporan harta kekeyaan caleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU terhitung 21 hari sebelum pelantikan,” terang Kahar. (TM-01)
Discussion about this post