Ambon, TM.-Ojan, Pelaku persetubuhan anak usia 14 Tahun di kota Ambon, dituntut hukuman berat. Dia dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Lilia Helut dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/8) .
Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fauzan Tio Elly Alias Ojan berupa pidana penjara selama 10 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” Ungkap Helut.
JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Menyatakan Barang Bukti berupa 1 buah baju kaos lengan panjang warna putih dan 1 buah celana panjang jeans warna coklat Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Untuk diketahui perbuatan persetubuhan terdakwa Fauzan Tio Elly Alias Ojan terhadap anak 14 tahun di kota Ambon itu terjadi pada awal bulan Januari tahun 2024 sekitar malam hari bertempat di rumah teman terdakwa yang sudah kosong di Kota Ambon.
Terdakwa ngechat korban melalui whatsapp dan mengajak korban jalan-jalan. Korban mau. Terdakwa lalu menjemput korban di rumahnya, menggunakan sepeda motor hingga ke belakang SMK Negeri 5 Ambon.
Terdakwa diketahui telah melakukan tindakan tak terpuji itu sebanyak 2 kali yakni pada sekitar awal bulan Januari 2024.(TM-03)
Discussion about this post