Ambon, TM.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tersangka, sekaligus melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pelaksanaan Penyedian Perumahan (BP2P) Maluku, berinisial AP, dan DS, Direktur CV. Karya Utama, Senin (26/8/2024).
Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, Senin (26/8/2024), mengatakan penahanan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah khsus TNI-Polri, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng) tahun 2016, sudah dilakukan.
Proyek ini ditangani CV. Karya Utama dengan anggaran Rp.6,3 miliar. Dananya bersumber dari APBN, pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi BP2P, Provinsi Maluku.
Triono menyebutkan tersangka AP dan DS ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Ambon. Berdasarkan audit tim auditor dari Inspektorat Maluku, Proyek milik BP2P Maluku ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp. 2 miliar lebih.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 3 tahun 2021. Proyek perumahan ini diperuntukan bagi aparat TNI-Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung, desa di Kabupaten SBB.
Jumlahnya mencapai 22 unit di SBB dan Kabupaten Malteng sebanyak 2 unit. Namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, yang totalnya menjadi 24 Unit.
Dalam pemeriksaan fisik bangunan di lapangan, terdapat sejumlah bangunan yang dibangun namun tidak diselesaikan oleh CV. Karya Utama selaku pelaksana proyek.
Selain itu, terdapat bangunan namun tidak sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, ada yang tidak ada bangunannya sama sekali alias fiktif.
Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki. Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela.(TM-03)
Discussion about this post