AMBON, TM.- Pemerintah Provinsi Maluku perintah paksa puluhan kepala keluarga yang hingga kini masih menempati kawasan Mandala Remaja, Karang Panjang, Ambon.
Surat pengosongan lahan yang ditandatangani oleh oleh Plh. Sekda Maluku, Syuryadi Sabirin atas nama Penjabat Gubernur Maluku, diterbitkan sejak 12 Agustus 2024.
Tujuan perintah pengosong, terkait dengan rencana pengembangan dan optimalisasi pemanfaatan prasarana dan sarana olahraga yang berlokasi di kompleks Stadion Mandala Remaja Karang Panjang.
Pemerintah Provinsi Maluku akan mengintensifkan berbagai program/kegiatan pembinaan dan pelatihan serta pengembangan infrastruktur keolahragaan, sebagai upaya peningkatan prestasi olahraga di Maluku.
salah satu Penghuni kawasan Mandala yang bernama Welly Helena Tentua, membenarkan adanya perintah pengosongan. Dia sudah menerima surat itu dari salah satu staf Dispora Maluku yang diserahkan pada tanggal 27 November 2024.
Hanya saja dia menyayangkan, dedline pengosongan yang telah ditentukan oleh pihak Pemda Maluku, yakni per tanggal 30 November 2024.
“Bahwa betul ini areal milik Pemprov, tapi perlu diketahui, bahwa saya tinggal disini sudah lebih dari 50 tahun. Saya bukan pengungsi seperti yang lain. Untuk itu, jika mau dikeluarkan, maka harusnya ada solusi bagi kami, bukan main suruh keluar saja,” tandas dia.
Welly menuturkan, dulunya, orang tuanya (Simon Tentua) adalah Tentara yang juga kepala Kampung di areal Karang Panjang. Kemudian diberi tugas oleh mantan Gubernur Maluku, Hasan Slamet untuk menjaga lokasi yang dulunya masih semak belukar, kini menjadi tempat olahraga.
“Artinya, bahwa saya telah menempati kawasan tersebut sejak masih anak-anak.Sementara penghuni lainnya, adalah pengungsi pasca kerusuhan,” kata dia.
Karena itu, dirinya meminta agar ada solusi, tidak saja bagi dirinya dan keluarga, tetapi juga bagi penghuni lainnya yang menempati kawasan Mandala.
“Jika kami mau dikeluarkan, maka harus ada solusi dari Pemerintah, karena bangunan yang kami tempati adalah bangunan yang kami bangun sendiri. Saya tidak tahu dengan penghuni yang lain, setahu saya ada disini yang juga pengungsi Betabara, tapi untuk saya sendiri, sudah lebih dari 50 tahun,” kata dia.
Sementara penghuni lainnya mengaku, bahwa mereka menempati kawasan itu dan telah mendapat Alas Hak tahun 1970 dari Pemerintah Negeri Soya. Belakangan diketahui, bahwa kawasan Mandala dan sekitarnya, ternyata hanya dipinjam pakai oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Mantan Raja Negeri Soya, Jhon Lodwyk Rehatta saat dikonfirmasi dikediamannya, di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, membenarkan, bahwa kawasan Mandala Remaja, masuk dalam petuanan Negeri Soya dan masih dikuasai oleh Pemerintah Negeri Soya.
“Kalau ditanya itu masuk petuanan Negeri Soya, ia benar, dan semua orang juga tahu itu petuanan Negeri Soya,”ujarnya.
Disinggung soal Alas Hak dari Negeri Soya tahun 1970 yang kabarnya dipakai sejumlah Kepala Keluarga untuk menempati kawasan itu, Lodwyk mengatakan soal itu harus dilihat dulu. Mengingat itu waktu yang sudah terlalu lama dan sudah terjadi pergantian Kepala Pemerintahan Negeri/Raja.
“Kita lihat dulu kalau dibilang ada alas hak tahun 1970 itu, karena ini sudah lama sekali,” tandas Lodwyk.(TM-01)
Discussion about this post