Ambon, TM. – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menghimbau seluruh ASN maupun kepala desa agar tidak lagi cawe – cawe di Pilkada serentak, dan menahan diri dari godaan politik praktis.
Himbauan ini disampaikan Komisioner Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin kepada wartawan di pelantara masjid Alfatah Ambon, Jumat (6/9/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dari 11 kabupaten kota, kata dia, ada ASN maupun kepala desa yang cawe – cawe dengan secara turut juga mengantar calon kepala daerah tertentu untuk mendaftar ke KPU.
“Oleh karena itu, proses pendaftaran sudah selesai dan dalam waktu dekat sudah penetapan KPU. Kalau sudah penetapan calon dan terdapat ASN dan kepala desa turut terlibat politik, maka kita akan mengambil tindakan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku,” tegasnya.
pemerintah, kata Daim, telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
“SKB ini ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara yakni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB), Menteri Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN, dan Bawaslu, sebagai komitmen untuk menjaga netralitas ASN,” kata Daim.
Diharapkan Daim, ASN dan kepala desa atau penjabat desa tidak boleh berafiliasi politik praktis, dan hindari dari hal – hal politik praktis.
“Kalau ASN mau menghadiri kampanye itu silakan, karena itu adalah hak mereka, tapi harus pasif bukan aktif. Mereka jug berhak mendengar visi misi dari calon kepala daerah, dan dia memilih siapa itu hak dia,” tegas Daim.
Tetapi yang dilarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, kata dia, salah satunya adalah penggunaan media sosial, seperti membuat unggahan, like, memposting di instagram, twiter, tiktok, maupun follow dalam grub peserta pemilu, dan itu harus di hindari.
“Karena ini terkait dengan proses politik yang nantinya sebentar lagi di gelar. Maka penetapan calon sudah resmi calon kepala daerah di Maluku, baik Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot. Sehingga afiliasi politik tidak boleh lagi dilakukan ASN maupun kepala desa,” pungkas Daim.(TM-03)
Discussion about this post