AMBON, TM. – Hindari kesalahan dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Tingkat Kecamatan Leitimur Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon lakukan pengawasan ketat.
Rekapitulasi data pemilih ini, untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota Ambon Thun 2024 di lima Kecamatan di Kota Ambon.
Komisioner Bawaslu Bidang Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Reno Pattiasina, langsung turun lakukan pengawasan tahapan rekapitulasi ditingkat Kecamatan Leitimur Selatan, yang berlangsung di Kantor Kecamatan, di Negeri Leahari, Kota Ambon, Senin (9/9).
Dia mengatakan, bahwa mulai tanggal 9 sampai 11 September 2024, tahapan Pilkada memasuki rekapitulasi DPSHP ditingkat kecamatan. Hari Ini, Bawaslu turun langsung melakukan supervisi untuk memantau sekaligus mengawasi proses rekapitulasi.
“Kami berharap dalam DPSHP ini telah mengakomodir rekomendasi Bawaslu Kota Ambon yang disampaikan ke KPU dan jajarannya untuk ditinndaklanjuti,” harapnya.
Fokus Bawaslu, kata dia. adalah memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih, harus terakomodir. Demikian pula dengan yang tidak memenuhi syarat, juga harus dikeluarkan dari daftar pemilih.
Bawaslu pasca penetapan DPS, kata Reno, telah merekomendasikan pemilih yang TMS ada 105.
“Untuk Kecamatan Leitimur Selatan sendiri, sesuai data Dukcapil sebanyak 27 pemilih yang meninggal, dan itu telah direkomendasikan oleh Panwascam Leitisel kepada PPK setempat. Dan telah dilakukan penyisiran dalam DPS pasca penetapan, dan telah ditindaklanjuti,” kata dia.
“Artinya, 27 nama TMS yang meninggal itu, sudah bersih dari daftar pemilih,” tambah Reno.
Dia mengaku, persoalan kependudukan yang berkaitan dengan pemilih, sangat dinamis, termasuk soal kematian. Dengan demikian, bisa jadi sampai pada tahap pungut hitung nanti, soal daftar pemilih ini masih berpotensi terdapat orang-orang yang sudah meninggal. Oleh karena itu, ini yang mau dikawal bersama.
Bawaslu juga telah meminta nomor registasi Akta Kematian dari Dukcapil sebagai persyaratan. Karena tanpa itu, KPU tidak akan melakukan proses pencoretan nama-nama pemilih yang telah meninggal.
“Itu yang dilakukan oleh Bawaslu, dan total pasca DPS, tercatat pemilih yang meninggal untuk Kota Ambon sebanyak 136 pemilih, dan itu yang telah direkomendasikan Bawaslu untuk dikeluarkan dari daftar pemilih,”ujarnya.
Dan dalam waktu tiga hari kedepan ini, Bawaslu mencermati dan mengawasi proses rekapitulasi, hingga akhirnya akan memasuki proses penetapan DPSHP dan DPT ditingkat Kota Ambon pada tanggal 14-21 Januari untuk pleno penetapan DPT.
“Tetapi pasca tanggal 11 ini, ketika DPSHP telah direkapitulasi di 5 kecamatan, Bawaslu juga akan terus melakukan upaya penyisiran dan penyermatan terhadap pemilih yang ASN, dan memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terakomodir dalam daftar pemilih, itu mesti ditindaklanjuti,” pungkas Reno.(TM-01)
Discussion about this post