Ambon, TM. – Sejumlah masyarakat negeri Rohomoni kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah, melakukan demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (13/9/2024)
Mereka minta hakim PN Ambon bebaskan Raja Rohomoni Daud Sangadji yang dilaporkan melakukan ambil galian C secara ilegal di Waeira negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah.
Faisal Sangdji selaku koordinator lapangan mengatakan, ada oknum – oknun yang sengaja mengkriminalisasi raja negeri Rohomoni, Daud Sangadji.
Persoalan dukung mendukung itu atau pro kontrak di negeri itu soal biasa, karena Bagian dari demokrasi. Variabel – variabel itu pasti hadir di tengah kehidupan masyarakat,
tetapi tidak harus sampai di tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Salah paham di negeri itu soal biasa tapi tidak harus sampai di PN. Ini sudah melewati nilai – nilai kehidupan yang kita rawat di negeri,” kata Faisal.
“Kita tidak mau ada konflik di negeri. Persoalan pro kontrak itu hanya sebatas pada nilai – nilai administrasi, dan itu wajar – wajar saja, tapi jangan sampai muncul adanya unsur – unsur kebencian dalam diri kita,” tambah dia.
Tuntutan mereka, kata dia, Teli Nio harus segera di tangkap dan diadili, karena sebagai pelaku utama dalam pekerjaan penambangan galian C di negeri Rohomoni.
“Sampai hari ini Teli Nio belum dipanggil oleh pihak penegak hukum, dan ini perlu di pertanyakan. Padahal Teli Nio jelas terlibat dalam kegiatan galian C itu,” tandas Faisal.(TM-03)
Discussion about this post