Ambon, TM. – Perkara dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus TNI – Polri di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016 , kini dalam pemberkasan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Proyek ini ditangani CV. Karya Utama dengan anggaran Rp.6,3 miliar bersumber dari APBN, pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi BP2P, Provinsi Maluku.
“Pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan telah rampung. Jadi sudah tidak ada lagi pemeriksaan saksi-saksi, sekarang perkaranya dalam pemberkasan. Penyidik masih menyusun berkas perkaranya hingga saat ini. Jadi belum rampung,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi melalui pesan whatshApnya, Rabu (18/9/ 2024).
Setelah pemberkasan, kata Ardy, Jaksa Penyidik akan melimpahkan penanganan perkara BP2P Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap I, untuk diteliti kembali kelengkapan berkas perkaranya demi kepentingan persidangan.
“Setelah pemberkasan langsung limpah Tahap I. Nanti Penuntut Umum akan meneliti kembali kelengkapan berkas perkaranya. Kalau berkasnya belum lengkap, maka berkas perkaranya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk dari Penuntut Umum,” terangnya.
Ardy menjelaskan, dalam kasus ini, Jaksa Penyidik menetapkan dua tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) pada SNVT/ BP2P Provinsi Maluku inisial AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur CV. Karya Utama inisial DS selaku kontraktor pelaksana dari PT. Polawes Raya (perusahaan pemenang tender proyek).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.804.700.047,52 dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 6.180.268.000, berdasarkan perhitungan Inspektorat Maluku, jelasnya.
Menurut Ardy, untuk kedua tersangka telah dilakukan upaya paksa penahanan oleh Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024.
“Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, yaitu agar kedua tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” bebernya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (26/8/2024) malam, yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, sekira pukul 10.00 WIT, hingga pukul 20.40 WIT.(TM-03)
Discussion about this post