Ambon, TM. – Majelis Hakim vonis Christian Agung Damamain terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan Narkotika (Narkoba) golongan satu dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, pada Kamis (19/9/2024).Ambo
Christian divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. “Menyatakan terdakwa Christian Agung Damamain alias Agung terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, kata Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggotanya di Pengadilan Negeri Ambon.
Majelis Hakim menetapkan, masa pidana dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa dua buah plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 0,97 gram di rampas untuk dimusnahkan.
Satu buah handphone merek Iphone 13 warna putih dirampas untuk negara.
Diketahui Christian Agung Damamain alias Agung ditangkap , pada Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 20.00 WIT di Jalan Gudang Arang RT/RW. 003/006 Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.(TM-03)
Discussion about this post