Ambon, TM.– Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie memimpin apel akbar Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berpusat di Lapangan Merdeka Ambon, pada Jumat (20/9/2024).
Apel ini dilakukan, untuk memastikan netralitas ASN Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Komandan Apel, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Titus Renwarin.
Dihadapan ribuan ASN, Sadali mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dalam segala bentuk pengaruh manapun.
Dan tidak memihak kepenting lain, tambah dia, diluar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik, yang artinya ASN tetap mempunyai hak pilih, namun hanya bisa diberikan dibilik suara tidak di media sosial atau di kanal lainnya.
“Untuk itu saya tegaskan kepada seluruh ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku agar menjaga netralitas untuk menciptakan pilkada aman, damai, berkualitas, bermartabat dan demokratis,” tegas Sadali.
“Dan diharapkan ASN sebagai abdi negara jangan terbawa arus pusaran politik melainkan tetap teguh memegang amanah, dalam menjalankan tugas dengan sebaik baiknya sebagai pelayan masyarakat,” tambah dia.
ASN sebagai pelayan masyarakat, ujar Sadali, dituntut bertindak profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak boleh ada perbedaan pelayanan, karena perbedaan warna politik, tidak boleh ada perbedaan kebijakan dan penggunaan fasilitas negara karena perbedaan pilihan politik.
“Untuk itu saya instruksikan kepada seluruh pimpinan OPD dan para kepala sekolah SMA SMK di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, untuk melakukan pengawasan yang ketat kepada pegawai di lingkup kerja masing-masing, disertai dengan penerapan sanksi yang tegas,” tegas Sadali lagi.
Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, Sadali menyampaikan, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di 2024, pentingnya netralitas ASN untuk menjaga persatuan dan kesatuan, guna mewujudkan pilkada yang aman dan damai.
“ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pilkada, dalam gelaran pesta demokrasi terdapat area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye sampai dengan menggunakan sosial media yang mendukung peserta pilkada,” kata Sadali.
Pada kesempatan itu juga turut dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama, oleh Penjabat Gubernur Maluku, Plh Sekretaris Daerah Maluku, para Staf Ahli dan Asisten Sekda, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala Sekolah Menengah Atas/sederajat, Pejabat Eselon 3 dan 4, Pejabat Fungsional, Pelaksana, PPPK, hingga Honorer. (TM-02)
Discussion about this post