Ambon, TM.- Terbukti bersalah dalam penganiayaan terhadap Ferdy Souhoka hingga meninggal dunia, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (23/9/2024) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Christofel Souhoka.
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban Ferdy Souhoka meninggal dunia itu, terjadi di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 00.45 WIT lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Christofel Souhoka dengan pidana penjara selama 6 tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ungkap majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Elsye Benselina Leonupun, menuntut terdakwa penganiayaan Christofel Souhoka terhadap korban Ferdy Souhoka hingga meninggal selama 6,6 bulan penjara.
Diketahui terdakwa Christofel Souhoka melakukan penganiayaan terhadap korban Ferdy Souhoka alias Edi hingga meninggal dunia, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu di Jalan Baru, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.(TM-03)
Discussion about this post