AMBON, TM. – Empat pasangan kandidat Walikota-Wakil Walikota Ambon diingatkan Bawaslu Kota Ambon tidak menyentuh materi Dasar Negara, dan UUD 1945, termasuk anasir SARA dalam materi kampanye.
Hal ini diingatkan Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, dengan merujuk pada dalam Undang-undang nomor. 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Dimana dalam aturan Perundang-undangan ini, ditegaskan bebarapa hal terkait larangan dalam berkampanye. Seperti pada Pasal 53, PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yakni tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
“Kandidat juga tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman, tidak boleh merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Banyak, juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dalam kegiatan kampanye,” kata Talabessy.
Selain itu, kata dia, tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang sebagai sarana kampanye, kecuali perguruan tinggi dengan ijin dari pimpinan institusi (misalnya Rektor atau Direktur) dan hanya pada hari Sabtu dan Minggu. Dan tidak melibatkan Anak-anak dalam aktivitas kampanye,”tegas Talabessy, kepada Wartawan, di Ambon, Kamis (26/9).
Dia menambahkan, selain beberapa hal diatas, kandidat, tim hingga partai politik pengusung dan pendukung, dan relawan, juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih secara langsung maupun tidak langsung.
“Mari sama-sama mengawasi jalannya proses kampanye ini agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat menimbulkan konflik,” ajak dia.(TM-01)
Discussion about this post