Ambon, TM.— Dugaan penyalagunaan kewenangan, jadi Pejabat Kepala Dinas Pendidikan terlama di Pemerintah Provinsi Maluku dengan status usia 63 tahun, tak mampu membuat Pejabat Gubernur Maluku Sadali Ie, melepasnya.
Dugaan penyimpangan ini sempat dibeberkan anggota DPRD Maluku periode 2019-2024, Samson Attapary. Kasus itu diantaranya, makan minum SMA Siwalima yang melibatkan saudara kandung Insun Sangadji, dimana proyeknya tanpa tender.
Kemudian dugaan kolusi dan nepotisme dalam proyek-proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, dengan melibatkan adik kandungnya. Proyek ini kemudian bermasalah, dan dibeberkan DPRD Maluku dalam paripurna.
Terhadap kasus-kasus ini, Insun Sangadji di demo di Kantor Kejati Maluku. Massa meminta jaksa memeriksanya termasuk keluarga Insun Sangadji.
Insun Sangadji yang sudah menjadi Pejabat Kadis lebih dari empat tahun ini, di demo sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) Maluku, Jumat (6/9/2024).
Kordinator aksi Rizki Rumadan, meminta Kejati Maluku segera menyelidiki Pejabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Insun Sangadji dan keluarganya. Pasalnya, Insun Sangadji diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memperkaya diri melalui berbagai proyek yang dikerjakan mengunakan adik dan saudara dari Insun sendiri.
Setelah banyak kasus yang menimpanya, Universitas Pattimura telah mengusulkan penarikan kembali Insun Sangadji Dosen pada Fakultas Pertanian dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pj. Gubernur Maluku.
Unpatti Ambon bahkan sudah dua kali menyurati Pj. Gubernur Maluku untuk mengembalikan Insun ke kampus. Surat pertama No 4938/UN13/KP/2024 tgl 21 Agustus 2024 Perihal Pengembalian Dosen Universitas Pattimura.
Mereka kemudian menyurati Pj. Gubernur pada tanggal 2 September 2024 dengan perihal yang sama, menarik Insun Sangadji masuk kampus. Pasalnya, dari sisi usia, Insun tak bisa lagi menjabat Kepala Dinas.
“Karena itu mereka tetap mempertahannya sebagai Pejabat, tidak bisa didefenitifkan, karena usianya sudah tidak bisa lagi. Tapi koh aneh? Apa nggak ada ASN yang lebih baik di Pemprov, sehingga orang yang sudah tak layak dari sisi usia, masih dipertahankan,” kata sumber ini di Kampus Unpatti.
Informasi yang diterima timesmaluku.com, Insun Sangadji tak pernah menerima gaji dari posisinya sebagai Pj Kadis Pendidikan Provinsi Maluku. Pasalnya, keberadaan dia di Pemprov Maluku sudah mengbrak aturan ASN.
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, dikutip dari maluku.disway.id, justru berharap Pemprov Maluku merespon usulan Unpatti untuk menarik kembali Insun Sangadji ke kampus.
“ Penjabat Gubernur Maluku sudah harus merespon permintaan Unpatti itu, mengembalikannya (Insun Samgadji), karena semakin lama sangat menghambat kaderisasi birokrasi “ kata Rofik.
Menurutnya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku saat ini telah memasuki usia diatas 60 tahun, dari aspek kemanusiaan sudah tidak produktif lagi, apalagi mengurusi masalah pendidikan yang beban kerjanya begitu berat.
“ Tidak kurang SDM di Maluku, ada banyak juga yang masih bisa mengisi jabatan itu, sudah benar dengan surat dari Unpatti Ambon, olehnya itu Pj.Gubernur Maluku harus segera meresponnya,” tandas Rofik.(TM-03)
Discussion about this post