Ambon, TM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye serta netralitas perangkat pemerintahan desa/kelurahan menjelang Pilkada Serentak 27 November 2024.
Rakor ini melibatkan Lurah, Kepala Desa (Kades), Raja, Saniri, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Ambon.
Dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Ambon pada Minggu (29/9/2024), Bawaslu menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas para aparatur desa dan kelurahan dalam Pilkada Walikota-Wakil Walikota Ambon.
Mereka diharapkan dapat memainkan peran penting dalam pengawasan partisipatif untuk mencegah pelanggaran selama kampanye.
Pengawasan Partisipatif dalam Kampanye Pilkada
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP2H) Bawaslu Kota Ambon, Reinaldo Pattiasina, menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk Kades/Raja, Lurah, BPD, dan Saniri Negeri, adalah mitra strategis dalam mendukung pengawasan Pilkada.
Menurutnya, tahapan kampanye adalah masa yang krusial, di mana edukasi, sosialisasi, serta penyampaian visi dan misi para calon menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menentukan pilihan politik. Namun, kampanye juga rentan terhadap praktik-praktik yang merusak integritas pemilu, seperti politik uang, intimidasi, hoaks, dan kampanye hitam.
“Kami berharap perangkat pemerintah tingkat desa dan kelurahan turut berperan aktif dalam pengawasan partisipatif untuk menghindari pelanggaran seperti politik uang, hoaks, dan kampanye negatif yang sering terjadi selama kampanye,” ujar Reinaldo.
Rakor Hadirkan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan
Rapat koordinasi ini juga menghadirkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Muhammad Ainul Yaqin, mantan pimpinan Bawaslu Maluku Thomas Wakanno, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ambon untuk memberikan pemahaman terkait aspek hukum dan penanganan pelanggaran selama Pilkada.(TM-01)
Discussion about this post