Ambon, TM.– Joshua alias Jojo menghadapi tuntutan hukuman lima tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (2/10/2024).
Joshua dinyatakan terbukti memiliki 7 gram narkotika golongan I jenis sintetis. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina, dengan hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon.
JPU dari Kejaksaan Negeri Ambon, S. Pentury, membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, dengan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Joshua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
Tuntutan dan Denda Berat bagi Terdakwa
Dalam tuntutannya, JPU Pentury menjelaskan bahwa Joshua didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Joshua dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp800 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
“Menuntut terdakwa Joshua dengan hukuman penjara selama lima tahun, serta denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Pentury dalam persidangan.
Barang Bukti Narkotika Disita
JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat total 7,50 gram, yang dikemas dalam plastik klip kecil bening. Barang bukti tersebut diusulkan untuk disita dan dimusnahkan oleh pihak berwenang.
Penangkapan di Toko MR. DIY
Penangkapan Joshua terjadi pada Selasa (16/4/2024) di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tepatnya di dalam toko MR. DIY.
Saat penangkapan, Joshua kedapatan membawa satu paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,27 gram yang dikemas menggunakan kertas resi penarikan ATM Bank Mandiri. Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan adalah dompet hitam, satu unit ponsel Vivo Y91C, dan sepasang celana jeans.
Semua barang bukti tersebut telah disita oleh pihak kepolisian dan direncanakan untuk dimusnahkan.(TM-03)
Discussion about this post