AMBON, TM – Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Ambon tahun 2024 telah memasuki minggu pertama sejak dimulai pada 25 September 2024.
Hingga kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh keempat pasangan calon (Paslon) maupun menerima laporan dari masyarakat.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky, mengungkapkan bahwa situasi kampanye sejauh ini berjalan lancar.
“Sampai hari ini, belum ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran, dan Bawaslu beserta jajaran Adhoc juga tidak menemukan adanya pelanggaran,” ujar Sehwaky, Rabu (2/10).
Sehwaky menjelaskan bahwa Bawaslu lebih fokus pada langkah-langkah pencegahan melalui pendekatan persuasif.
“Untuk tahap kampanye kali ini, kami mengutamakan pencegahan dan pendekatan persuasif terhadap berbagai dinamika di lapangan,” jelasnya.
Ia berharap situasi yang kondusif ini dapat terus berlangsung hingga masa kampanye berakhir pada 23 November 2024.
Meskipun demikian, Bawaslu tetap memberikan imbauan kepada Paslon agar mematuhi aturan kampanye yang berlaku, seperti larangan mengerahkan pihak yang dilarang oleh Undang-Undang, kampanye hitam, kampanye bermuatan SARA, ujaran kebencian, serta janji pemberian uang atau barang.
Bawaslu juga telah menerima jadwal dan zona kampanye dari KPU Kota Ambon, yang telah diteruskan kepada jajaran Adhoc di lima kecamatan. Proses pengawasan kampanye oleh para Paslon juga telah berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Bawaslu berharap agar proses kampanye Pilwakot Ambon 2024 dapat berjalan tertib dan damai hingga tahapan akhir.(TM-01)
Discussion about this post