Ambon, TM. – Mantan Walikota Tual, Adam Rahayan divonis majelis hakim 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntutnya 7 tahun penjara.
Adam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 -2017
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver, didampingi hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Hery Anto Simanjuntak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/10/2024).
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sejumlah 300 juta subsider 3 bulan kurungan,”sebut Hakim Wilson saat membacakan amar putusannya.
Beda dengan Jaksa, Hakim tidak memghukum Adam membayar uang pengganti. Sebelumnya Jaksa menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp1.800.704 200.
Hakim dalam pertimbangan memberatkan menyebut, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.
Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Adam melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga Tim Jaksa Penuntut Umum. Sidang pun ditutup.(TM-03)
Discussion about this post